PENGUMUMAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 ketentuan Pasal 14, bakal calon perangkat desa yang memperoleh paling sedikit 5 (lima) dukungan suara berhak mengikuti tahapan penyaringan berikutnya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Foto Kopi ijazah terakhir yang dimiliki dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Foto Kopi akta kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan sehat, rohani, dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat aditif lainnya dari dokter Pemerintah;
- Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri;
- Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat izin dari pejabat yang berwenang bagi pegawai negeri sipil;
- Surat pengunduran diri yang telah dilegalisir bagi anggota TNI dan POLRI
- Surat izin dari Bupati bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa
- Surat izin dari kepala desa bagi perangkat desa
- Past photo terbaru yang jumlah dan ukurannya ditentukan oleh panitia pengangkatan; dan
- Surat pernyataan tidak rangkap jabatan
CATATAN TAMBAHAN:
Persyaratan kedua Surat Keterangan diatas :
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya sesuai Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Persyaratan kedua Surat Keterangan diatas :
- - Surat Pengantar dari Desa;
- - Fotokopi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
- - Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk);
- - Pasfoto berwarna ukuran 4 X 6 cm : 2 lembar;
Persyaratan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian):
Catatan :
- - Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) menunjukkan KTP Asli;
- - Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- - Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
- - Fotokopi Kartu Rumus Sidik Jari;
- - Pasfoto ukuran 4 X 6 cm, Warna Dasar Merah 4 lembar;
- - Identitas lainnya bagi yang belum ber KTP.
Catatan :
Download: Lampiran Kelengkapan Administrasi
No comments