Breaking News

PENGUMUMAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAKAL CALON PERANGKAT DESA

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 ketentuan Pasal 14, bakal calon perangkat desa yang memperoleh paling sedikit 5 (lima) dukungan suara berhak mengikuti tahapan penyaringan berikutnya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Foto Kopi ijazah terakhir yang dimiliki dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  4. Foto Kopi akta kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Surat keterangan sehat, rohani, dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat aditif lainnya dari dokter Pemerintah;
  6. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri;
  7. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Daftar riwayat hidup;
  9. Surat izin dari pejabat yang berwenang bagi pegawai negeri sipil;
  10. Surat pengunduran diri yang telah dilegalisir bagi anggota TNI dan POLRI
  11. Surat izin dari Bupati bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa
  12. Surat izin dari kepala desa bagi perangkat desa
  13. Past photo terbaru yang jumlah dan ukurannya ditentukan oleh panitia pengangkatan; dan
  14. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan


CATATAN TAMBAHAN:

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  2. Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya sesuai Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


Persyaratan kedua Surat Keterangan diatas :

  • - Surat Pengantar dari Desa;
  • - Fotokopi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
  • - Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  • - Pasfoto berwarna ukuran 4 X 6 cm : 2 lembar;


Persyaratan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian):

  • - Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) menunjukkan KTP Asli;
  • - Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  • - Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
  • - Fotokopi Kartu Rumus Sidik Jari;
  • - Pasfoto  ukuran 4 X 6 cm, Warna Dasar Merah 4 lembar;
  • - Identitas lainnya bagi yang belum ber KTP.


Catatan :
Pemohon datang sendiri;



Download: Lampiran Kelengkapan Administrasi

No comments